ANGGARAN DASAR (AD)
GNI PEDULI JURNALIS
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1 (Nama)
Organisasi ini bernama GNI PEDULI JURNALIS, selanjutnya disebut GNI PJ.
Pasal 2 (Waktu Pendirian)
GNI PJ didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3 (Kedudukan)
GNI PJ berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada sebagai Badan Otonom Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI).
BAB II
ASAS, LANDASAN, DAN SIFAT
Pasal 4 (Asas)
GNI PJ berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 5 (Landasan Hukum)
GNI PJ berlandaskan pada:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
- Peraturan perundang-undangan lain yang berlaku
Pasal 6 (Sifat)
GNI PJ bersifat independen, non-partisan, dan profesional, serta menjunjung tinggi etika jurnalistik.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 7 (Visi)
Terwujudnya perlindungan maksimal terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik demi kemerdekaan pers dan demokrasi yang berkeadilan.
Pasal 8 (Misi)
- Melindungi hak-hak jurnalis sesuai undang-undang
- Memberikan advokasi dan pendampingan hukum
- Mendorong kebebasan pers yang bertanggung jawab
- Mengedukasi masyarakat dan jurnalis tentang hukum pers
BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 9 (Tujuan)
GNI PJ bertujuan memperjuangkan hak, keselamatan, dan perlindungan hukum jurnalis di Indonesia.
Pasal 10 (Fungsi)
- Wadah advokasi dan solidaritas jurnalis
- Mitra kritis pemerintah dan aparat penegak hukum
- Pengawal implementasi UU Pers
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota GNI PJ terdiri dari jurnalis dan/atau individu yang peduli terhadap kemerdekaan pers.
Pasal 12
Keanggotaan bersifat sukarela dan tidak bertentangan dengan AD/ART GNI PJ dan GNI.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 13
Struktur organisasi GNI PJ terdiri dari:
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Bidang Advokasi dan Hukum
- Bidang Organisasi dan Kaderisasi
- Bidang Humas dan Publikasi
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 14
Sumber keuangan GNI PJ berasal dari:
- Iuran anggota
- Bantuan sah dan tidak mengikat
- Usaha lain yang sah menurut hukum
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 15
Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Syarat menjadi anggota:
- Warga Negara Indonesia
- Mendukung kemerdekaan pers
- Bersedia menaati AD/ART
Pasal 2
Hak anggota:
- Mendapat perlindungan dan pendampingan
- Mengemukakan pendapat
- Memilih dan dipilih
Pasal 3
Kewajiban anggota:
- Menjunjung kode etik jurnalistik
- Menjaga nama baik organisasi
- Taat pada AD/ART
BAB II
RAPAT DAN KEPUTUSAN
Pasal 4
Rapat GNI PJ terdiri dari:
- Rapat Pengurus
- Rapat Anggota
Keputusan diambil secara musyawarah mufakat.
BAB III
SANKSI
Pasal 5
Sanksi diberikan kepada anggota yang melanggar AD/ART berupa:
- Teguran lisan
- Teguran tertulis
- Pemberhentian
BAB IV
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 6
Perubahan AD/ART dilakukan melalui Rapat Anggota dan disahkan oleh DPP GNI.
BAB V
PENUTUP
Pasal 7
ART ini berlaku sejak ditetapkan dan menjadi satu kesatuan dengan Anggaran Dasar.
Ditetapkan oleh:
Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI)
Badan Otonom:
GNI Peduli Jurnalis